Bunga KUR 2018 turun drastis jadi 7%
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
memutuskan untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018
dari semula 9% efektif per tahun menjadi sebesar 7%.
Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 untuk
mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan
tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dilakukan di kantor Kementerian
Koordinasi bidang Ekonomi Darmin Nasution, Jumat pagi (27/10).
Rapat Koordinasi tersebut memutuskan peningkatan target porsi
penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan,
konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari
target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan
Adiperdana dan perwakilan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Darmin mengatakan, selama ini UMKM sulit mendapatkan kredit atau
pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko
yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.
Oleh karena itu, “penyaluran KUR harus terus kita dorong ke
sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan
suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar kata Darmin dalam
keterangan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Jumat.
Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor
produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru, yaitu KUR
Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang
dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha
untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta-Rp 500
juta untuk setiap individu anggota kelompok. Nantinya, Komite Kebijakan akan
menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan KUR
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan
beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan Bagi UMKM.
Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut
antara lain, pertama, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor
produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi
tanpa pembatasan total akumulasi plafon. Sedangkan KUR Mikro untuk sektor
non-produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta.
Kedua, penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.
Ketiga, skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih
dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace
period.
Keempat, penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan
kartu kredit dan sistem resi gudang.
Kelima, struktur biaya KUR Penempatan TKI. Keenam, KUR
untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Ketujuh, KUR
untuk masyarakat daerah perbatasan.
Tersalur Rp 69,7 triliun
Sementara itu, pihaknya mencatat realisasi
penyaluran KUR sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp 69,7 triliun
atau 65,3% dari target penyaluran Rp 106,6 triliun dengan tingkat rasio
kredit bermasalah atauNon-Performing Loan (NPL) sebesar 0,014% dan
tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.
KUR Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp
49,46 triliun (71%), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp 19,9 trilin (28,6%),
dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 230 miliar (0,33%).
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur KUR dengan
penyaluran tertinggi sebesar Rp 52,19 triliun (74,4% dari target), diikuti
dengan Bank Mandiri sebesar Rp 9,1 triliun (70,1% dari target), dan BNI sebesar
Rp 5,4 triliun (45,2% dari target). Sisanya disumbangkan oleh Bank Pembangunan
Daerah (BPD) sebesar Rp 5,2 triliun (25,5% dari target) dan Bank Umum Swasta
sebesar Rp 4,9 triliun (17,8% dari target).
Comments
Post a Comment